Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses situs World-wide-web resmi Bappebti melalui tautan ,” pungkas Aldison.
Oleh sebab itu, Syist mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.
Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi PBK.
“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs Net: ,” tutup Syist.
"Pemblokiran ini bertujuan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara authorized dari transaksi perdagangan berjangka komoditi," kata dia.
Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.
Langkah ini sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” jelasnya.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
Tjahya mengungkapkan, beberapa modus yang sering digunakan adalah melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha. Entitas tersebut biasanya menawarkan kontrak berjangka biasanya forex, index, dan komoditi.
“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap Info lebih lanjut aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.